Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), bersama Tim Audit Kasus Stunting pekan depan akan melakukan audit stunting di tiga Desa/Keluarahan untuk mengejar penurunan angka stunting di Kota Ambon.
Audit stunting ini dalam rangka mengimplementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Kepala Dinas PPKB Kota Ambon, Juliana Patty mengatakan, tiga dari 12 Desa/Kelurahan, menjadi fokus audit stuntinag untuk semester pertama yakni Desa Soya, Batu Merah dan Kelurahan Kudamati.
Ketiga desa tersebut memiliki angka stunting cukup tinggi di Kota Ambon dibanding sembilan Desa/Kelurahan lainnya.
Audit kasus stunting, menurut Patty sebagai upaya pencegahan tidak hanya kepada bayi stunting, tapi juga calon pengantin, ibu hamil, dan bayi berisiko stunting.
Patty menambahkan, audit kasus stunting dilakukan secara selektif atas kasus yang dipandang membutuhkan pertimbangan/saran pakar.
Meski begitu, rekomendasi yang diberikan oleh pakar atas kasus serupa di wilayah lain dapat dijadikan sebagai rujukan intervensi.
Lebih lanjut, Patty menyebutkan kelembagaan tim percepatan penurunan stunting telah terbentuk di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan. Tim ini dilengkapi pula dengan satuan tugas yang memiliki jalur komando tidak terputus dari pusat sampai dengan tim pendamping keluarga.
Untuk memastikan konvergensi kebijakan dan strategi dalam bentuk paket layanan diterima oleh kelompok sasaran keluarga berisiko stunting. Diperlukan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai kekuatan dalam memastikan audit kasus stunting dapat terlaksana dengan baik.
Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Stunting Provinsi Maluku, Pierre Engko, menyatakan, pelaksanaan Audit Stunting secara Nasional telah dimulai pada 17 Maret 2022 lalu, dan untuk Provinsi Maluku, baru Kota Ambon yang melaksanakannya.
Selain membantu menyeleksi kasus stunting, audit kasus stunting juga dapat membuka jalur konsultasi dan koordinasi antar unsur pengambilan kebijakan, pelaksana program dan kegiatan bersama para pakar.
Struktur tim audit Kasus Stunting di Kota Ambon terdiri dari Penanggung jawab yakni Kepala Daerah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sebagai Ketua Tim dan Wakil Ketua Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan untuk tim teknis yang terdiri dari para Camat, Kepala Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Tim Pakar yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi, serta Psikolog dan Ahli Gizi. Matamaluku.com