Aturan Baru, Dilarang Pungutan Liar di Sekolah-selolah di Ambon

  • Bagikan
Kadis Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso

Berita Ambon – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, dengan tegas mengingatkan sekolah-sekolah di wilayahnya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungli yang bertujuan untuk keuntungan pribadi kepala sekolah dan guru tidak akan ditoleransi, mengingat hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, disebutkan bahwa Komite Sekolah diizinkan untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan pendidikan atau bantuan pendidikan, namun bukan dalam bentuk pungutan. Pasal 10 ayat (1) dalam permendikbud tersebut menjelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung fungsi mereka dalam memberikan bantuan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sementara itu, pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tersebut harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Ferdinand juga menyoroti beberapa laporan yang menuding Kepala SDN 79 di Kota Ambon melakukan pungli dengan dalih meminta sumbangan untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Selain itu, ditemukan juga praktek penjualan lembar kerja siswa (LKS), pungutan uang seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Dalam menanggapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekolah terkait untuk mengklarifikasi masalah ini secara langsung dengan kepala sekolah yang bersangkutan.

Terlepas dari permasalahan terkait LKS yang ditemukan, setelah pertemuan dengan kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan para guru, terungkap bahwa kesalahan sebenarnya terletak pada pihak sekolah. Ferdinand menyatakan bahwa permasalahan terkait LKS ini telah menimbulkan kerugian yang perlu segera diatasi.

Mengenai dugaan praktik pungli, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran atas tuduhan tersebut. Ia juga telah meminta izin dari Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse agar pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat demi menemukan kebenaran yang sebenarnya.

Ferdinand menambahkan bahwa ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan langkah-langkah yang ditempuh, diharapkan hal ini dapat memberikan solusi yang adil dan memastikan praktik pungli tidak merusak tatanan pendidikan di Ambon. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *