Asosiasi dan Pengusaha Diskusikan Penundaan Pajak Hiburan dengan Menko Luhut

  • Bagikan
Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah)

Jakarta – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama para pengusaha industri hiburan mengadakan pertemuan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta pada Hari Jumat, bertujuan untuk bertemu dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kenaikan tersebut mencapai 40 hingga 75 persen.

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru,” ungkapnya.

Pihak GIPI menyampaikan bahwa kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dianggap memberatkan pengusaha, terutama karena jumlah pengunjung semakin sepi akibat kenaikan tersebut. Selain itu, mereka saat ini sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan tersebut guna menjaga keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Hariyadi menyebutkan bahwa Menko Luhut berjanji akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal. Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah berhak memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, termasuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pajak.

GIPI berharap agar para kepala daerah menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan pemerintah pusat. “Kami memohon agar kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya, karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja,” tambahnya.

Sebelumnya, GIPI dan pengusaha industri hiburan juga mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk pertemuan serupa dengan Menko Airlangga. Pemerintah saat ini sedang menyusun insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. Besaran PPh Badan yang semula 22 persen akan menjadi 12 persen. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan menyampaikan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan UU HKPD. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista sebagai pemilik usaha karaoke. Matamaluku/Ac

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *