ASN Kota Ambon yang Mudik Tanpa Izin Jelang Nataru Dikenakan Sanksi

  • Bagikan
ASN Kota Ambon yang Mudik Tanpa Izin Jelang Nataru Dikenakan Sanksi

Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Ambon yang melakukan perjalanan mudik menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru tanpa ijin atau sepengetahuan atasan akan dikenakan sanksi tegas.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) kota Ambon, Benny Selanno, saat di wawancarai Tim Matamaluku.com, di Balai Kota Ambon, Senin (13/12/2021).

Selanno mengatakan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat nantinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya .

Dalam aturan tersebut, terdapat larangan termasuk juga sanksi ketika seseorang ASN melakukan mudik, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan atasan mereka pada dinas maupun instansi pada tempat mereka bekerja sebagai ASN.

Oleh karena itu, selaku kepala BKSDM kota Ambon mengimbau seluruh ASN Pemerintah kota, untuk menunggu dikelurkannya pemberitahuan resmi dari Walikota Ambon Richard Louhenapessy terkait aturan libur jelang Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Langkah ini diambil karena kinerja pekerjaan menjadi prioritas utama pemerintah kota Ambon, dengan demikian maka pelayanan publik dalam hal pembangunan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik di kota Ambon.

Lebih lanjut. Benny mengimbau seluruh ASN Pemerintah kota Ambon untuk tetap taat pada aturan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat dan dilanjutkan oleh Pemerintah kota, Karena pemerintah kota saat ini terus berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .

Untuk itu, seluruh ASN Pemerintah kota dapat mendukung program tersebut dengan baik terutama dalam menjelang hari Libur Natal dan Tahun Baru di wilayah kota Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *