Berita Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Ambon diharapkan menjadi teladan dengan menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum menerima Tunjangan Pelayanan Publik (TPP), sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan hal tersebut saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan mengenai kekhawatiran ASN yang diminta menunjukkan bukti pembayaran PBB sebelum menerima TPP, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh ASN.
Bodewin menjelaskan bahwa menunjukkan bukti pembayaran PBB sebagai syarat untuk menerima TPP bukanlah suatu pelanggaran aturan. Baginya, membayar PBB adalah kewajiban setiap warga kota Ambon.
Selain menunjukkan bukti pembayaran PBB dan iuran sampah sebagai kewajiban warga, ASN pemerintah kota Ambon juga diharapkan, sesuai dengan kesepakatan dan komitmen bersama yang telah disetujui, membantu orang tua asuh yang memiliki anak stunting.
Bodewin menegaskan bahwa bantuan untuk orang tua asuh stunting tidak diberlakukan kepada seluruh ASN, melainkan hanya kepada mereka yang berada di eselon 2, 3, dan 4. Besarannya hanya Rp50.000 setiap bulan, menurutnya, tidak memberatkan.
Kebijakan ini dianggap sebagai contoh yang harus diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kota Ambon. Ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah yang dimulai dari ASN itu sendiri.
Meskipun kebijakan syarat pembayaran PBB untuk menerima TPP menuai pro dan kontra di kalangan ASN pemerintah kota Ambon, Bodewin menekankan bahwa hal ini sejalan dengan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan ASN yang bertanggung jawab dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Matamaluku