Arcilaus Latulola Merasa Ada Rekayasa yang Sengaja Dibuat Untuk Menjebak Dirinya

  • Bagikan
Arcilaus Latulola Merasa Ada Rekayasa yang Sengaja Dibuat Untuk Menjebak Dirinya

Ambon – Arcilaus Latulola menduga adanya rekayasa yang sengaja dibuat, guna menjebak dirinya menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018, karena yang bersangkutan begitu keras melakukan pembelaan atas sengketa lahan masyarakat Tawiri dengan Lanud Pattimura.

Sebelum Digiring oleh petugas menggunakan mobil tahanan menuju Rutan, Arcilaus Latulola didampingi kuasa hukumnya Chris Sahertian, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya telah mengetahui, akan dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan.

Hal ini diduga kuat, karena selama ini dirinya begitu keras dalam melakukan pembelaan kepada kurang lebih 250 masyarakat Negeri Tawiri, yang bersengketa lahan dengan pihak Lanud Pattimura atas tanah milik mereka yang diakui juga sebagai milik Lanud Pattimura.

Oleh karena itu, penetapan dirinya sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan, kata Latulola, diduga ada intervensi yang dilakukan pihak tertentu untuk menjebak dirinya sebagai tersangka, sementara yang bersangkutan tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenaranya penetapan dirinya sebagai tersangka ADD dan DD Negeri Tawiri tahun 2015-2018.

Seperti diketahui, Arcilaus Latulola resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan)  kelas IIA Waiheru Ambon, pada Kamis (27/1/2022) sekitar Pukul 17:30 WIT.

Tersangka yang menjabat sebagai Bendahara Tahun 2015-2016 dan Sekretaris Negeri Tawiri tahun 2017-2018 merupakan tersangka terakhir yang dieksekusi jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan, menyusul dua rekanya yakni Samuel Rikumahu (Kaur Umum) dan Mantan Raja Negeri Tawiri Joseph N Tuhuleruw dalam kasus yang sama.

Kasidik Kejati Maluku, Ye Oceng Ahmadaly, mengatakan, dalam konstruksi perkara dugaan penyelewengan pengelolaan ADD dan DD Negeri Tawiri, peran Tersangka Arcilaus sangat dominan baik selama menjadi bendahara tahun 2015-2016, kemudian saat menjadi Sekretaris Negeri tahun 2017-2018. Tersangka bersama Samuel Rikumahu selaku Ketua Tim Pelaksana dan mantan Raja melakukan verifikasi penggunaan anggaran tahun 2017-2018.

Ye Oceng mengatakan, dari hasil perhitungan auditor Inspektorat ditemukan adanya dugaan penyelewengan keuangan Negara sebesar Rp 3 miliar.

Ketiganya yakni AL, SR, dan JNT, menurut Jaksa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Tipikor. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *