Jakarta – Apple dilaporkan akan menunda peluncuran beberapa fitur kecerdasan buatan (AI) utama pada produknya di Uni Eropa karena terkendala regulasi dari Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA).
Dengan demikian, pengguna produk Apple di Uni Eropa tidak akan mendapatkan fitur Apple Intelligence, iPhone Mirroring di Mac, dan SharePlay Screen Sharing tahun ini.
“Kami khawatir bahwa persyaratan interoperabilitas dari DMA dapat memaksa kami untuk mengorbankan integritas produk kami dengan cara yang membahayakan privasi dan keamanan data pengguna,” ujar Apple dalam pernyataannya yang dikutip dari Engadget pada Minggu.
Namun, Apple tidak merinci lebih lanjut bagaimana regulasi DMA dapat mengancam privasi dan keamanan data pengguna mereka.
Undang-undang DMA, yang disahkan pada tahun 2022, dirancang untuk menciptakan persaingan yang adil dengan mengatur perilaku perusahaan teknologi besar guna mencegah persaingan tidak sehat. DMA melarang perusahaan teknologi besar melakukan praktik monopoli, mengunci data pelanggan dalam platform mereka, dan membatasi transparansi terkait penggunaan data iklan.
Komisi Eropa telah membuka investigasi resmi terhadap Apple pada bulan Maret lalu dan dilaporkan berencana untuk mendakwa perusahaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang atas dugaan pelanggaran DMA.
Selain itu, pada awal tahun ini, Apple didenda sebesar 1,8 miliar euro (Rp31,7 triliun) karena dianggap mencegah pengembang aplikasi memberitahukan pengguna iOS tentang layanan langganan musik yang lebih murah di luar ekosistem Apple. MM/AC