APMM Desak Kejati Maluku Usut Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu

  • Bagikan
APMM Desak Kejati Maluku Usut Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu

Ambon – Aliansi Pergerakan Mahasiswa Maluku (APMM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut proyek pekerjaan ruas jalan Waisarisa-Kaibobu karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

Aksi demonstrasi mahasiswa ini digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada, Jumat (30/9/2022).

Koordinator aksi, Karim Tamarele menuntut Kejati Maluku segera memangil Anwar Patty selaku Direktur CV. Tri Setya Novalima yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut.

“Sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana pengerjaan proyek karena anggaran yang seharusnya diperuntukan untuk hotmix tetapi kenyataan di lapangan hanya lapen,” katanya.

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan  negara serta  masyarakat.

Karim mengakui proyek jalan yang di bangun sejak tahun 2008 dengan anggaran miliaran rupiah belum selesai dikerjakan.

Diketahui Proyek peningkatan kualitas strukur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB  tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD-DAK sebesar Rp. 6.907.465.000, diduga dikerjakan asal-asalan.

Proyek ruas jalan yang dikerjakan CV. Tri Setya Novalina ini, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Kenyataan di lapangan, batu 5/7 digabungkan menjadi satu dengan batu 2/3 tanpa perekat aspal.

Batu 2/3 yang dipakai bukanlah batu hasil pecahan pengrajin batu, akan tetapi batu ukuran 2/3 kerikil hasil tapisan atau blending sendiri oleh  para pekerja. Jika batu jenis ini digunakan akan hancur saat pengerasan batu oleh alat pemberat (Bomag).

Untuk diketahui, proyek jalan itu dikerjakan oleh CV. Tri Setya Novalina dengan menelan anggaran sebesar Rp6.907.465.000. Anggaran itu bersumber dari APBD-DAK tahun 2022. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *