Anwar Usman Kembali Sidangkan Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) ikut menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Jakarta (MataMaluku) – Penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlanjut dengan komposisi hakim yang lengkap. Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang sebelumnya absen karena sakit, telah kembali bersidang pada Senin (12/1).

Anwar Usman, mantan Ketua MK, mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pada Panel 3 di Gedung I MK, Jakarta. Sebelumnya, ia dilaporkan tidak dapat bersidang karena terjatuh dan dirawat di rumah sakit. Panel 3, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah dan sejumlah daerah lainnya, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan, Buol, Buru, Buru Selatan, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Seram Bagian Timur, Sigi, dan Kota Palu.

Sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi ke dalam tiga panel. Panel 2, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, menangani perkara dari Kabupaten Banggai, Bungo, Halmahera Tengah, Katingan, Lamandau, Merangin, Paniai, Pesisir Barat, Raja Ampat, Sumba Barat, Toba, dan Kota Dumai.

Sementara itu, Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Panel ini juga menangani perkara dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Pilkada 2024 di MK telah dimulai sejak Rabu (8/1). Ketidakhadiran Anwar Usman pada sidang perdana menyebabkan perubahan jadwal, karena panel harus terdiri dari minimal tiga hakim konstitusi.

“Panel harus diisi tiga hakim. Kami sempat meminjam hakim dari panel lain agar sidang tetap dapat berjalan,” ujar Enny Nurbaningsih, Juru Bicara MK, pada Rabu (8/1).

Menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2024. Agenda berikutnya, yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 terkait bupati, dan 49 perkara wali kota.

Mahkamah Konstitusi terus berupaya memastikan seluruh proses persidangan berjalan adil dan transparan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *