Anggota Polisi di Ambon Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

  • Bagikan
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang pengadilan

Ambon (MataMaluku) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada seorang anggota polisi bernama Lukas Mokiha, Kamis (31/10/2024), terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam persidangan, Lukas Mokiha dinyatakan bersalah atas tindakan “Permufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.” Ia terbukti menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang melebihi 5 gram. Tindakannya melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Lukas Mokiha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai anggota kepolisian seharusnya mendukung pemberantasan narkotika, sehingga statusnya ini memberatkan hukuman. Namun, hal-hal yang meringankan seperti pengakuan jujur dan sikap sopan selama persidangan turut diperhatikan.

Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa dua paket sabu seberat lebih dari 5 gram, sementara satu unit ponsel yang disita akan diserahkan kepada negara.

Setelah mendengar putusan, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

Lukas Mokiha sebelumnya ditangkap bersama seorang oknum polisi lainnya, Yusli Kainama, serta beberapa warga sipil—Charles Lembang, Jefri Latuni, Zeth Simon Paais, dan Alpri Mainake—pada Sabtu, 27 Januari 2024, di Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. MM

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *