Anggota KPPS Diduga Curang, Coblos Surat Suara di TPS 42 Batu Merah

  • Bagikan
KPPS
Anggota KPPS Diduga Coblos Surat Suara di TPS 42 Batu Merah Diamankan

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 42, RT 006/009, kawasan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara sisa untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 22 detik yang merekam aksi tersebut secara langsung pada Rabu (27/11). Dalam video yang viral di media sosial, tampak anggota KPPS mencoblos sejumlah surat suara di bilik suara. Surat suara tersebut diduga dicoblos untuk pasangan calon kepala daerah tertentu.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, saat ditemui di sela-sela peninjauan TPS, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti kasus ini. “Jika terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Talabessy.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, juga membenarkan dugaan pencoblosan surat suara sisa berdasarkan video yang beredar. Ia menyebutkan, terduga pelaku kini telah diamankan oleh Gakkumdu Kota Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dan menambah daftar panjang dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Maluku. Publik berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *