Medan (MataMaluku) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial JT, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Toba. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
“Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut hari ini kembali menahan tersangka baru, JT,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, di Medan pada Rabu.
JT atau Jubel Tambunan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba yang didanai oleh anggaran tahun 2021. Penetapan JT sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka lainnya, yang menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat JT.
“JT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini,” jelas Yos.
Penahanan JT dilakukan dengan alasan kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana. JT akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 4 hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus korupsi proyek jalan ini, yaitu Bambang Pardede (BP), mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; Akbar Jainuddin Tanjung (AJT), Direktur PT Eratama Putra Prakarsa; dan Rico Mananti Sianipar (RMS), Pejabat Pembuat Komitmen. Ketiganya saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Dengan penahanan ini, kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Yos Tarigan. MM/AC