Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

  • Bagikan
Luk Luk Il Maqnun
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun

Lombok Tengah (MataMaluku) – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan seorang anggota DPRD berinisial LN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli terkait.

“Kami telah menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk ahli,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Luk Luk il Maqnun, pada Rabu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan didukung oleh keterangan para saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi. “Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa total 17 saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelas Luk Luk.

Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Sabtu (5/10) akhirnya menetapkan LN sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah. LN dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Surat pemanggilan pertama untuk saudara LN sebagai tersangka sudah kami layangkan dan dijadwalkan hadir pada Jumat, 11 Oktober 2024,” tambahnya.

Kapolres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara adil dan transparan.

“Ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan bersikap objektif, jika ada yang benar akan kami katakan benar, dan jika salah, akan kami katakan salah,” ujar Iwan.

Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *