Anggota DPRD Lombok Diberhentikan Sementara karena Kasus Pemalsuan Ijazah

  • Bagikan
Kantor DPRD Lombok
Kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB

Lombok Tengah (MataMaluku) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial LN, diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum pemalsuan ijazah paket C. Proses hukum terhadap LN saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya.

“Dia (LN) diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Lombok Tengah masa jabatan 2024-2029, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdhan, Rabu (22/01).

Lalu Ramdhan menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini diambil setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib serta kode etik oleh LN.

“Pemberhentian ini mengacu pada Pasal 56 Ayat (1), di mana BK wajib melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna. Keputusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ramdhan.

Sesuai Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2028, jika seorang anggota DPRD telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka dalam waktu tujuh hari pimpinan DPRD harus mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh LN ke Polres Lombok Tengah. Berdasarkan klarifikasi dan penyelidikan, LN diduga memalsukan ijazah paket C sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Lombok Tengah dalam Pemilu 2024.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah, H. Ahkam, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan pada peraturan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, wawancara, serta analisis mendalam atas fakta yang ada.

Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah terhadap LN. Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, pemberhentian sementara dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas lembaga.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan keputusan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar H. Ahkam.

Rapat paripurna internal yang membahas hasil penyelidikan BK berlangsung pada Selasa (22/01). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil keputusan BK untuk menguatkan pemberhentian sementara LN. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *