Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menahan seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang terlibat dalam insiden penembakan pada acara pernikahan, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7).
“MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan yang terjadi saat tradisi pernikahan, mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu.
Tersangka MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. “Hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tambah Andik.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung. “Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Andik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.
Selain menangkap MSM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu magasin, empat selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu magasin, dan satu tas senjata warna hijau. Juga diamankan satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu surat Garuda Shooting Club, empat selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, dan tiga selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah tim gabungan menggeledah tiga rumah, termasuk rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
“Hasil autopsi sementara menunjukkan peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) dan keluar di pelipis kanan. Hasil resmi masih menunggu dari Dokter Forensik,” kata Andik.
Andik menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kepemilikan senjata ilegal ini. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” ujarnya.
Kapolres AKBP Andik Purnomo mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Sebelumnya, MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang merupakan paman dari tersangka MSM, meninggal dunia terkena peluru nyasar. MM/AC