Anggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Garut

  • Bagikan
Netty Prasetiyani
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani

Jakarta (MataMaluku) – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mendesak aparat kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan (obgyn) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis (17/4), Netty menegaskan bahwa jika kasus tersebut terbukti, maka tindakan pelaku bukan hanya melanggar kode etik profesi kedokteran, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat tidak manusiawi.

“Kasus ini bisa mencoreng nama baik dunia kesehatan Indonesia dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat, khususnya perempuan, terhadap layanan medis,” ujar Netty.

Ia mendesak Kemenkes untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur etik dan organisasi profesi guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

“Audit total perlu dilakukan terhadap praktik medis dokter yang bersangkutan, termasuk peninjauan terhadap sistem pengawasan dan standar operasional prosedur di fasilitas tempatnya bekerja,” tegasnya.

Netty juga menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian. Ia meminta aparat untuk segera memanggil terduga pelaku, memeriksa rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari korban dan saksi.

“Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual berkeliaran bebas dan terus mengancam keselamatan pasien lain. Dunia medis harus menjadi ruang aman, bukan tempat ketakutan,” katanya.

Menurut Netty, kasus ini seharusnya menjadi titik tolak bagi pembenahan sistem pengawasan di sektor kesehatan, agar setiap individu, terutama perempuan, bisa merasa terlindungi saat menerima layanan medis.

“Hentikan segala bentuk kekerasan seksual di dunia kesehatan. Tegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter terduga pelaku. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin, maka KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan STR sementara. Selain itu, Kemenkes juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *