AMMAK Desak Penetapan Tersangka, Kepada Istri Mantan Bupati Malra

  • Bagikan
Demo 2
Polisi Dan Kejaksaan Didesak Tetapkan Istri Mantan Bupati Malra Sebagai Tersangka Dana Covid

Berita Maluku, Ambon – Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi (AMMAK) telah mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan untuk menetapkan Eva Elya, istri mantan Bupati Maluku Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara.

Desakan untuk menetapkan Eva Elya sebagai tersangka tersebut dilontarkan oleh AMMAK dalam aksi demonstrasi yang digelar di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat, 08 Desember 2023. Dalam aksinya di Polda Maluku, massa demonstran mengunjungi Dir Reskrimsus Polda Maluku untuk memberikan dukungan terhadap penyelidikan kasus korupsi Dana Covid di Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka juga mendesak polisi agar segera menetapkan status tersangka terhadap Eva Elya dalam dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 terkait pengadaan masker.

Fredy Samale, Panit II Unit I Tipidkor Polda Maluku, menerima massa aksi dan menjelaskan bahwa kasus Dana Covid sedang ditangani oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku untuk mengumpulkan barang bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Meskipun begitu, tuntutan massa tetap menjadi perhatian polisi dalam menegakkan hukum tanpa adanya seleksi kasus.

Setelah meninggalkan Polda Maluku, massa melanjutkan aksi mereka di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Dengan tuntutan yang sama, mereka berharap Kejaksaan dapat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana COVID-19 oleh Eva Elya. Sejumlah bukti juga diserahkan kepada Kejaksaan sebagai dasar untuk membuka kembali penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dalam orasinya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, AMMAK meminta agar Kejati Maluku segera menetapkan Eva Elya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan masker COVID-19 dengan nilai markup sekitar 3 miliar rupiah, yang didukung oleh hasil audit BPK.

Wahyudi Kareba, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, menyatakan bahwa Kejaksaan belum menemukan indikasi dalam tuntutan para pendemo. Namun, jika ada bukti tambahan dari massa, Kejaksaan bersedia menerima dan mempertimbangkannya untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam aksi yang diikuti oleh belasan anggota AMMAK, mereka membawa spanduk dan pamflet yang mendukung Polda Maluku dalam menyelidiki kasus korupsi Dana Covid di Kabupaten Maluku Tenggara serta menyerukan agar istri mantan Bupati Maluku Tenggara segera ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *