Ambon (MataMaluku) – Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rohomoni periode 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut disampaikan oleh Abdul Gafur Sangadji bersama sejumlah perwakilan warga bertepatan dengan aksi demonstrasi yang diadakan di gedung Adhyaksa, Selasa (29/10).
Kasus dugaan penyimpangan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, turut menyeret nama Raja Rohomoni, Muhammad Daud Sangaji, yang saat ini juga sedang menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pertambangan galian C ilegal.
Abdul Gafur Sangadji, Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, menjelaskan bahwa kasus galian C ilegal yang melibatkan Daud Sangaji menjadi pintu masuk bagi pengungkapan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk dugaan pemalsuan dokumen terkait tambang galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomoni. Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan, dan beberapa saksi telah dipanggil oleh penyidik Polda Maluku untuk dimintai keterangan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyatakan bahwa laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Sebelumnya, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangaji, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus galian C ilegal dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon. Daud dijerat Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membawa ancaman hukuman tambahan tiga tahun penjara. MM