Aksi Demo KSBSI Maluku: Tuntutan Buruh Hadapi UU Kontroversial

  • Bagikan
Aksi Demo KSBSI Maluku: Tuntutan Buruh Hadapi UU Kontroversial

Ambon – Puluhan pemuda dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku telah mengadakan aksi demonstrasi pada Senin (28/8/2023), di depan kantor Gubernur Maluku sebagai respons terhadap Undang-Undang yang dianggap merugikan buruh di Indonesia, termasuk di Maluku.

Dalam pidato yang disampaikan di depan pintu gerbang kantor gubernur Maluku, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan mereka secara bergantian oleh para peserta yang ambil bagian dalam demonstrasi tersebut sambil menunggu perwakilan dari gubernur yang datang menemui mereka.

Beberapa tuntutan yang diutarakan oleh para demonstran antara lain adalah pencabutan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 sebesar 15%, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang semakin sering terjadi di Provinsi Maluku, pelaksanaan penyebaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan layanan kesehatan bagi pekerja formal serta pekerja paruh waktu di Provinsi Maluku.

Tak hanya itu, mereka juga menekankan kepada pemerintah untuk menjaga agar harga bahan pokok terutama beras tetap stabil, dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk segera mengembangkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan. Selain itu, diharapkan adanya regulasi yang melindungi para pengemudi dalam layanan daring dan luring.

Koordinator lapangan, Demas Luanmasse, dalam penjelasannya menyatakan bahwa salah satu poin utama dalam tuntutan mereka adalah mendesak gubernur Maluku untuk mengevaluasi izin kerjasama antara pemerintah Provinsi Maluku dan Sulawesi.

Dia menjelaskan bahwa ketika para nelayan dari Sulawesi melakukan operasi penangkapan ikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, muncul banyak masalah antara mereka dengan penduduk setempat. Oleh karena itu, ini adalah hal yang perlu ditangani serius oleh pemerintah.

Para demonstran datang ke kantor gubernur Maluku dengan membawa spanduk dan poster yang memuat pesan-pesan seperti “Cabut UU Omnibuslaw,” “Hentikan Operasional Nelayan,” “Naikkan Upah Kerja,” “Stabilkan Harga Sembako,” dan “Hentikan Pemberhentian Sepihak.”

Aksi demonstrasi ini diterima oleh Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, A. Waulat, yang berjanji di depan para demonstran bahwa ia akan meneruskan tuntutan mereka kepada pimpinan, khususnya Gubernur Maluku, Murad Ismail. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *