Ambon (MataMaluku) – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon sekaligus bakal calon (Bacalon) Walikota Ambon, Agus Ririmasse, telah mengajukan surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (26/8). Langkah ini diambil tiga hari sebelum dirinya resmi mendaftarkan diri sebagai Bacalon Walikota Ambon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon pada Kamis (29/8).
Pengunduran diri Ririmasse dari ASN ditandai dengan keluarnya surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya. Surat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran sebagai bakal calon.
Usai mendaftar di KPU Kota Ambon, Kamis, Ririmasse menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua aturan sebagai ASN, termasuk mundur dari jabatan Sekretaris Kota dan status ASN. Saat ini, Ririmasse hanya menunggu proses pemberhentian resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain pengunduran diri, Ririmasse juga mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Ia memastikan bahwa surat keputusan pemberhentiannya dari BKN akan diserahkan kepada KPU pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 sebagai bukti resminya pengunduran diri dari ASN.
Pengunduran diri ASN yang maju dalam Pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 huruf r. Aturan ini mewajibkan pengunduran diri secara tertulis dari TNI, Polri, ASN, serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada. Ketentuan ini juga sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada untuk mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam Pilwalkot 2024, Agus Ririmasse bukan satu-satunya calon berlatar belakang ASN. Bakal calon lainnya, Bodewin Wattimena, juga telah menyatakan pengunduran dirinya dari ASN sebelum mendaftar di KPU Kota Ambon untuk berkompetisi dalam pemilihan ini. MM