AGK Didakwa Terima Gratifikasi Rp99,8 Miliar

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 4
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), atas dugaan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim jaksa telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (8/9).

Meskipun keputusan penahanan ada di tangan Pengadilan Tipikor, penundaan pemindahan tempat penahanan terjadi karena jadwal sidang masih menunggu penetapan.

Ali menjelaskan bahwa pembacaan surat dakwaan menanti penjadwalan dari Majelis Hakim, sementara Abdul Ghani Kasuba saat ini masih ditahan di Rutan Cabang KPK.

Abdul Ghani Kasuba dan lima tersangka lainnya, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Maluku Utara.

Dalam perjalanan kasus ini, terungkap bahwa AGK memainkan peran penting dalam menentukan kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp500 miliar di provinsi tersebut.

AGK diduga menerima uang sogokan dari kontraktor yang memenangkan lelang, serta meminta pejabat daerah untuk memanipulasi kemajuan proyek agar anggaran segera dicairkan.

Uang suap diserahkan melalui berbagai cara, termasuk penggunaan rekening atas nama pihak lain. Sejumlah besar uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, seperti pembayaran hotel dan dokter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tentang pemberian dan penerimaan suap dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh terbaru dari upaya KPK untuk memberantas korupsi yang merajalela di Indonesia, menunjukkan tekad mereka untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *