Adik Wagub Maluku Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Adik Wagub Maluku Dituntut 2 Tahun Penjara

Ambon – Tanpa menyandang status sebagai tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Achmad Attamimi dalam amar tuntutanya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana kepada Desianus Odie Orno selama dua tahun penjara.

Tuntutan JPU Achmad Attamimi dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (02/12/2021).

Selain Odie. Dua rekannya, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dituntut pidana yang sama.

Ketiganya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp. 1.524.600.000,- yang ditangani CV. Triputra Fajar.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUH-Pidana.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tersebut, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing dua tahun penjara,”ungkap JPU, Achmad Attamimi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Jenny Tulak, JPU juga menuntut ketiga terdakwa masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis Hakim sebelum menutup sidang menyatakan sidang ditunda hingga,  Kamis (9/12/2021).

Odie Orno dan dua rekannya, Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp. 1.524.600.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp. 1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Lucunya, gugatan Praperadilan Orno itu dikabulkan, namun tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa. Orno diadili tanpa status tersangka. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *