Jakarta (MataMaluku) — Kementerian Kehutanan kembali menindak aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tambang tanpa izin (PETI) merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. “Kami akan menindak tegas pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan agar warga tidak bergantung pada aktivitas ilegal,” ujarnya, Jumat.
Operasi penertiban dilakukan pada 28–29 Oktober 2025 bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti. Dilanjutkan pada 30 Oktober dengan pemasangan papan larangan dan garis PPNS di empat titik strategis, termasuk pintu masuk lokasi tambang dan area kolam penampungan.
Meski demikian, tim menemukan lebih dari 500 warga masih menambang secara manual menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Melihat kondisi sosial masyarakat setempat, pemerintah akan menerapkan langkah hukum bertahap sambil memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Sejalan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, penertiban harus dilakukan tegas, terukur, dan berkeadilan,” tegas Dwi.
MM/AC







