KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina

  • Bagikan
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mungki Hadipratikno (kedua kanan) menandatangani berita acara penyerahan aset rampasan kepada PT Pertamina (Persero) di Jakarta

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset tersebut berasal dari kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006–2011.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan bahwa penyerahan aset ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.

“Hakim dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Mungki di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023, aset yang diserahkan terdiri dari:

  • SPBU seluas 2.064 meter persegi di Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar,

  • SPBN di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar,

  • SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar,

  • empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

SVP Asset Management Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyampaikan bahwa aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

“Kami berkomitmen mengelola seluruh aset ini secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Teddy.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *