Polres Aceh Tenggara usut kepemilikan narkoba dalam lapas

  • Bagikan
ilustrasi barang bukti narkoba
ilustrasi barang bukti narkoba

Banda Aceh (MataMaluku) – Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tenggara mengusut kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jonson Silalahi di Aceh Tenggara, Rabu, mengatakan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut setelah lapas mendapati dua warga binaan pemasyarakatan menyimpan barang terlarang tersebut.

“Kasus ini sedang dalam pengusutan. Saat ini, dua warga binaan pemasyarakatan lapas beserta barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Perwira pertama Polres Aceh Tenggara tersebut menyebutkan kedua warga binaan pemasyarakatan Lapas Kutacane yang diduga memiliki narkoba tersebut yakni berinisial J (37) dan S (34.

Sedangkan barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram serta satu unit telepon genggam beserta kartu nomor seluler.

Jomson menyebutkan kepemilikan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap warga binaan pemasyarakatan berinisial J pada Senin (20/10). Kemudian, petugas menggeledah J dan menemukan bungkus plastik berisi sabu-sabu dalam saku celananya.

Selanjutnya, kata dia, petugas menginterogasi J dan terungkap sabu-sabu tersebut dimilikinya bersama warga binaan pemasyarakatan lainnya berinisial S. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan S.

“Kemudian, pihak lapas melaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, personel Polres Aceh Tenggara mendatangi Lapas Kutacane, mengamankan kedua pelaku serta barang bukti,” katanya.

Polres Aceh Tenggara mengapresiasi petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian dalam mendeteksi peredaran narkoba. Polres Aceh Tenggara berkomitmen memberatkan narkoba, termasuk dalam lapas.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyelundupkan narkoba ke lapas. Penyidik terus bekerja mengusut dan mengungkap dari mana narkoba didapat warga binaan pemasyarakatan tersebut,” kata Jomson Silalahi.MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *