Majalengka — Polres Majalengka mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid Desa Sadasari. Pelaku berinisial G (24) ditangkap pada Senin (20/10) sore setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Ia mengincar korban yang sedang bermain sepeda dan membujuknya ke toilet masjid dengan iming-iming uang Rp700 ribu.
“Korban menolak dan berontak. Pelaku marah, mendorong kepala korban hingga terbentur tembok lalu mencekiknya sampai meninggal,” ungkap Kapolres, Selasa (21/10).
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil dibekuk kurang dari dua hari kemudian. Dari hasil autopsi, ditemukan luka di kepala dan memar pada leher korban.
Penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan seksual. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.
MM/AC