Jakarta (MataMaluku) — Polisi menangkap seorang pria berinisial RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10) siang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian di kawasan Koja,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (13/10).
RLL dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
Polisi juga memeriksa lima saksi, masing-masing berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan SS (22), serta mengamankan barang bukti berupa satu ponsel dan surat hasil visum korban.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapat laporan masyarakat mengenai keributan di sekitar Gang Kenangan, Koja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, video pengeroyokan pengendara ojol tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
MM/AC