Baturaja (MataMaluku) — Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU 2025.
Ketiganya yakni Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati. Saat ini, ketiganya menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) oleh partai masing-masing.
Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah, membenarkan pihaknya telah menerima SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU periode 2024–2029. “Kami masih menunggu pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujarnya di Baturaja, Minggu.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin, juga mengonfirmasi telah menerima surat keputusan yang sama untuk M. Fahrudin. “Kami menunggu instruksi partai untuk memproses PAW, apalagi sudah ada keputusan gubernur,” katanya.
Dari PDI Perjuangan, Ketua DPC Fahlevi Maizano menyebut belum menerima fisik surat pemberhentian Umi Hartati. “Kalau sudah ada surat resminya, kami akan langsung memproses PAW sesuai mekanisme partai,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD OKU itu sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan “jatah” proyek pokir senilai Rp40 miliar yang kemudian disetujui menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU. Anggaran itu akhirnya disepakati sebesar Rp35 miliar dengan fee proyek 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
KPK menemukan adanya lonjakan anggaran Dinas PUPR OKU dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar usai kesepakatan tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret lalu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dari para tersangka.