Mensesneg: Kepala Daerah Sudah Diberi Penjelasan soal Pemotongan TKD

  • Bagikan
Mensesneg: Kepala Daerah Sudah Diberi Penjelasan soal Pemotongan TKD
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Jakarta (MataMaluku) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan kepada para kepala daerah terkait dinamika pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang sempat menimbulkan keresahan di sejumlah provinsi.

Menurut Prasetyo, pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan baru-baru ini bukan bentuk protes, melainkan forum untuk menyampaikan aspirasi dan klarifikasi terkait skema penyaluran TKD.

“Bukan menggeruduk, mereka hanya menyampaikan dinamika di daerah. Menteri Keuangan dan Mendagri sudah memberikan penjelasan bersama bahwa transfer ke daerah kini terbagi dua: langsung dan tidak langsung,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu.

Ia menjelaskan, skema transfer tidak langsung mencakup berbagai program nasional yang juga dinikmati masyarakat di daerah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi sekitar Rp335 triliun dalam APBN.

“Itu kan juga untuk masyarakat daerah, jadi manfaatnya tetap dirasakan,” kata Prasetyo.

Terkait kekhawatiran sejumlah kepala daerah yang ingin menyalurkan anggaran sesuai janji politiknya, Prasetyo menekankan pentingnya penyelarasan antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan anggaran lebih efektif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Mari kita perbaiki tata kelola anggaran agar setiap program benar-benar membawa manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan sejumlah tantangan akibat berkurangnya TKD. Menurutnya, penurunan ini memengaruhi kemampuan daerah dalam membayar tunjangan pegawai, menutup biaya operasional, dan menjaga keseimbangan APBD 2026.

Ia menambahkan, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah sangat bergantung pada TKDD, sehingga pengurangan alokasi dana bisa menghambat program prioritas dan berdampak pada kinerja aparatur daerah.

“Kalau hak pegawai terlambat dibayar, produktivitas pemerintahan juga akan terganggu,” ujar Haris.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *