Ambon, Maluku (MataMaluku) – Aksi demonstrasi menuntut pembebasan dua pemuda adat Negeri Haya yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup kembali dilakukan oleh belasan orang dari Komite Aksi Kamisan Ambon. Aksi berlangsung di perempatan Pos Kota Ambon, tepat di depan Polsek Sirimau, pada Jumat (10/10/2025).
Hardi Rahanta, mewakili rekan-rekannya dari Komite Aksi Kamisan Ambon, menjelaskan bahwa aksi yang digelar kali ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan mendalam atas penahanan dua pemuda adat tersebut oleh pihak kepolisian.
“Kami datang untuk menyuarakan keadilan bagi dua saudara kami, Satria Ardi dan Husain Mahulauw. Mereka bukan penjahat, mereka hanya memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Hardi dengan tegas di sela-sela aksi.
Aksi kali ini masih sama seperti yang sebelumnya dilakukan oleh masyarakat Negeri Haya, yakni menuntut pembebasan dua warga adat, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, yang ditahan polisi karena dianggap terlibat dalam aksi protes terkait persoalan pertambangan.
Hardi menegaskan, sesuai Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, para aktivis lingkungan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Peraturan ini adalah implementasi dari Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya melindungi, bukan mengkriminalisasi para pejuang lingkungan,” tambah Hardi.
Menurut mereka, penahanan dua pemuda Negeri Haya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, sehingga mendesak agar keduanya segera dibebaskan tanpa syarat.
“Kami menilai tindakan penahanan ini tidak profesional dan melanggar prinsip keadilan. Ardi dan Husain hanyalah warga yang membela adat dan lingkungan mereka sendiri,” ujar Hardi menambahkan.
Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya bahwa, dua pemuda Haya, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, ditahan aparat kepolisian karena dianggap melakukan perusakan terhadap perusahaan saat aksi warga yang memasang sasi di depan PT Waragonda.
Dalam insiden itu, sejumlah warga yang menjadi saksi mata menuturkan bahwa aksi tersebut terjadi karena pihak perusahaan sebelumnya merusak tanda sasi adat yang dipasang oleh masyarakat setempat. Hal itulah yang memicu kemarahan warga hingga akhirnya aksi spontan pembalasan pun terjadi.
“Kami hanya ingin perusahaan menghormati sasi adat kami. Jangan seenaknya merusak simbol adat yang kami junjung,” tutur salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.MM