Kualitas Pelayanan Publik Menurun, Maluku Catat Banyak Daerah di Zona Merah

  • Bagikan
Hasan Slamat
Hasan Slamat

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku hingga kini masih berada pada zona kuning hingga merah berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya mengatakan bahwa hingga September 2025, sejumlah kabupaten di Provinsi Maluku masih menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap standar pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman hingga September 2025, masih ada beberapa kabupaten di Maluku yang berada di zona kuning, bahkan ada yang masuk zona merah. Ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik,” ujar Hasan Slamat.

Kabupaten yang hingga kini masih berada dalam zona kuning antara lain Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Buru, sementara Kepulauan Tanimbar masih masuk dalam zona merah.

Hasan menjelaskan, Kabupaten Buru yang merupakan salah satu kabupaten lama di Maluku justru menunjukkan performa pelayanan publik yang buruk.

“Kabupaten Buru saat ini berada di angka 59,86, yang artinya hampir turun ke zona merah. Kami berharap dengan kepemimpinan bupati yang baru, bisa segera dilakukan pembenahan serius, terutama dalam peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Selain penilaian terhadap pelayanan publik di pemerintahan, Ombudsman Perwakilan Maluku juga mencatat 649 laporan aduan masyarakat. Laporan terbanyak berasal dari layanan administrasi kependudukan di sejumlah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota se-Maluku.

Untuk institusi kepolisian, hasil penilaian kepatuhan juga menunjukkan masih adanya masalah. Tercatat tiga Polres yang masuk zona merah, yakni Polres Buru Selatan, Polres Maluku Tenggara, dan Polres Seram Bagian Timur.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa Ombudsman Maluku terus melaksanakan program “Teras Pelayanan Publik”, yaitu program nasional Ombudsman RI yang menghadirkan layanan publik langsung ke masyarakat, khususnya di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).

“Melalui Teras Pelayanan Publik, kami ingin memastikan masyarakat di wilayah 3T juga mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik. Program ini menyediakan layanan administrasi kependudukan, kesehatan gratis, pendaftaran BPJS, hingga penyaluran aduan masyarakat secara langsung,” pungkas Hasan Slamat.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *