Polisi Tangkap Juru Parkir Aniaya Warga di Mall La Piazza

  • Bagikan
Polisi Tangkap Juru Parkir Aniaya Warga di Mall La Piazza
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara I Gede Gustiyana

Jakarta (MataMaluku) – Seorang pria berinisial RGB (23) yang bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan brutal terhadap seorang pengunjung. Pelaku diamankan saat tengah tertidur di lokasi persembunyiannya di Tangerang, setelah sempat beberapa kali berpindah tempat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu dini hari (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saat tim tiba di lokasi, pelaku sedang tidur dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP I Gede Gustiyana, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9).

Kronologi: Diminta Tambahan Uang Parkir, Korban Dipukul Besi

Insiden pemerasan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (21/9) di area parkir motor Mall La Piazza. Saat itu, korban bersama saksi hendak mengambil motor yang telah diparkir dan telah membayar Rp5.000. Namun, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp10.000 per motor secara paksa.

Permintaan tersebut ditolak korban, yang kemudian memicu adu mulut. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukuli korban secara brutal.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan pipa besi,” ungkap Gustiyana.

Berpindah-Pindah Lokasi, Akhirnya Tertangkap

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, tim Jatanras akhirnya berhasil melacak dan menangkap RGB di lokasi persembunyian terakhirnya.

“Pelaku ini pengangguran dan belum menikah. Dari pengakuannya, uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Gustiyana.

Dijerat Pasal Pemerasan dan Penganiayaan

Kini RGB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 9 tahun penjara.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *