Jakarta (MataMaluku) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dua tersangka utama, yakni C alias K (41) dan DH (39), ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI Cempaka Putih, MIP (37).
“Dua orang ini bukan hanya bagian dari sindikat pembobol rekening dormant, tapi juga berperan sebagai otak perencana penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Peran Ganda dalam Dua Kasus Besar
Menurut penyidik, tersangka C bertugas mengatur pertemuan, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. Ia bahkan mengklaim sebagai anggota “Satgas Perampasan Aset” yang menjalankan tugas rahasia negara.
Sementara itu, DH berperan menghubungi jaringan penculik, mencari tim eksekutor, hingga mengatur skenario penculikan terhadap korban. Dalam kasus pembobolan rekening BNI senilai Rp204 miliar, DH juga membantu membuka blokir rekening serta memindahkan dana terlarang.
Jaringan Terbagi Tiga Kelompok
Selain C dan DH, penyidik menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terbagi dalam tiga kelompok:
-
Kelompok karyawan bank
-
AP (50): Kepala cabang pembantu bank, memberikan akses aplikasi core banking system untuk pemindahan dana tanpa kehadiran nasabah.
-
GRH (43): Consumer relation manager, menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang pembantu.
-
-
Kelompok eksekutor pembobolan
-
C (41): Aktor utama pemindahan dana.
-
DR (44): Konsultan hukum yang memberi perlindungan hukum sekaligus merancang strategi eksekusi.
-
NAT (36): Mantan teller bank yang melakukan akses ilegal core banking system dan memindahkan dana.
-
R (51): Mediator yang mencari koneksi kepala cabang dan menampung aliran dana haram.
-
TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola serta menyalurkan hasil kejahatan.
-
-
Kelompok pencucian uang
-
DH (39): Terlibat membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan.
-
IS (60): Menyediakan rekening penampungan sekaligus menerima dana hasil tindak pidana.
-
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat berlapis, mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat kejahatan terorganisir ini.
MM/AC