Tiakur, MBD (MataMaluku) – Konsultasi Publik III Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya, Japy Lelatobur, di ruang rapat Dinas PUTR-PKP Tiakur, Selasa (26/8).
Dalam sambutannya, Lelatobur menegaskan bahwa penataan ruang merupakan proses dinamis yang bertujuan mewujudkan keterpaduan antara kebijakan pembangunan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Penetapan rencana tata ruang sering kali menghadapi tantangan karena belum tentu sesuai dengan kebijakan dasar yang berlaku. Karena itu, konsultasi publik seperti ini sangat penting agar ada penyelarasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan penataan ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta mengurai tumpang tindih pengaturan ruang.
“Tujuan utama RTRW adalah mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan pemanfaatan sumber daya, serta perlindungan fungsi ruang,” terang Lelatobur.
Terkait revisi Peraturan Daerah tentang RTRW, Lelatobur menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah melalui tahap verifikasi. Namun, sebelum disahkan, perlu dilakukan konsultasi publik agar masyarakat, tokoh adat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan masukan.
“Keterlibatan publik memastikan RTRW yang kita tetapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak hanya bersifat administratif,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RTRW, serta menekankan pentingnya membangun instrumen pembangunan yang visioner, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
“RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi instrumen pembangunan yang akan menentukan wajah Maluku Barat Daya di masa depan,” tandas Lelatobur.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Pulau Moa, Camat Wetar Utara, Kepala Kesbangpol, Kepala Kantor Agama, Kabid Tata Ruang, Bagian Hukum, serta undangan lainnya.MM