Demi Hindari Hukuman Penjara, Wanita Ini Hamil Berulang Kali

  • Bagikan
ilustrasi kehamilan
ilustrasi kehamilan

Jakarta (MataMaluku) – Seorang perempuan di China akhirnya harus menjalani sisa hukumannya setelah terbukti berulang kali menggunakan kehamilan sebagai cara untuk menghindari penjara. Perempuan tersebut, yang dikenal dengan nama samaran Chen Hong, sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus penipuan pada Desember 2020 di Provinsi Shanxi. Namun, sejak vonis dijatuhkan, ia tidak pernah benar-benar mendekam di balik jeruji.

Melansir SCMP, dalam kurun waktu empat tahun, Chen diketahui tiga kali hamil dan melahirkan anak dari seorang pria. Hal ini dimanfaatkan untuk memperoleh penangguhan hukuman, sebab aturan di China memperbolehkan narapidana yang sedang hamil, menyusui, atau sakit berat menjalani masa hukumannya di luar penjara dengan pengawasan pihak berwenang.

Namun, pada pemeriksaan rutin yang dilakukan pada Mei 2025, pihak kejaksaan menemukan kejanggalan. Anak ketiga Chen ternyata tidak tinggal bersamanya, bahkan tercatat dalam dokumen resmi sebagai anak kakak iparnya. Sementara itu, dua anak sebelumnya berada dalam pengasuhan mantan suaminya. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kehamilan yang dijalani Chen bukanlah demi kepentingan keluarga, melainkan untuk menunda hukuman.

Ketika dihadapkan pada bukti yang ada, Chen akhirnya mengakui tindakannya. Pihak kejaksaan kemudian menilai bahwa ia telah menyalahgunakan celah hukum. Mengingat sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, Chen diputuskan untuk melanjutkan hukumannya di pusat tahanan, bukan di penjara.

Beberapa jaksa mengusulkan agar aturan diperbarui. Mereka menilai, apabila seorang terpidana berulang kali hamil dengan tujuan menghindari hukuman, maka masa hukumannya seharusnya dihentikan sementara dan tidak tetap dihitung berjalan. Usulan ini dianggap lebih adil.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *