KPK Dalami Dugaan Uang Suap dari Mitra Kerja Komisi XI DPR ke Heri Gunawan dan Satori

  • Bagikan
Heri Gunawan
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan

Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dari sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Heri Gunawan dan Satori.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga menerima Rp1,94 miliar, sedangkan Satori Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR selain BI dan OJK.

“Kami sedang dalami. Apakah nanti ada keterlibatan Kementerian Keuangan atau Kementerian PPN/Bappenas? Mitra kerja Komisi XI ini memang cukup banyak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut Asep, dana tersebut awalnya diberikan untuk kegiatan sosial melalui yayasan yang dibentuk kedua tersangka. Namun, KPK menduga dana itu kemudian digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK resmi memulai penyidikan umum pada Desember 2024.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan penyidik KPK, termasuk di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan di Kantor OJK pada 19 Desember 2024, untuk mencari barang bukti terkait perkara.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) — yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 — sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *