Hakim Minta Nikita Mirzani Laporkan Dugaan “Main Mata” Reza Gladys dengan JPU

  • Bagikan
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025)

Jakarta (MataMaluku) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta artis Nikita Mirzani untuk melaporkan secara resmi dugaan adanya permainan antara Reza Gladys, suaminya Attaubah Mufid, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemerasan dan pengancaman yang menjerat dirinya.

Permintaan itu disampaikan oleh hakim Kairul Soleh saat memimpin sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, Kamis (31/7). Menanggapi pernyataan Nikita soal dugaan ketidakadilan proses hukum, hakim menegaskan bahwa tidak ada unsur transaksional dalam proses peradilan yang berlangsung.

“Tidak ada yang transaksional. Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan dilaporkan kepada pihak berwenang. Jangan ragu,” ujar Kairul Soleh di ruang sidang.

Pernyataan tersebut muncul setelah Nikita meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan keberatan atas dugaan pengaturan proses hukum yang menurutnya dilakukan oleh keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan adanya upaya mengatur jalannya perkara melalui koordinasi dengan jaksa dan hakim.

“Saya sangat terkejut saat mengetahui adanya rekaman suara dan screenshot yang diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Indikasinya kuat bahwa telah terjadi pengaturan JPU dan bahkan majelis hakim,” kata Nikita di hadapan pengadilan.

Dalam sidang tersebut, Nikita juga menyerahkan sebuah flash disk yang berisi rekaman percakapan yang dimaksud. Ia berharap bukti tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim sebagai dasar untuk membebaskannya dari tahanan Rutan Pondok Bambu.

“Mohon setelah mendengarkan isi rekaman dalam flash disk ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan saya,” ucapnya.

Namun, hakim Kairul kembali menegaskan bahwa tidak ada transaksi atau upaya manipulasi di lingkungan pengadilan yang dipimpinnya.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap bos klinik kecantikan milik Reza Gladys (RGP), dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait dugaan masalah pada produk skincare yang dijual.

Menurut dakwaan JPU, uang tersebut diduga digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa cicilan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *