Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) optimalisasi layanan ibadah haji yang mengedepankan nilai cinta dan prinsip Haji 5M (Silajim). Penyusunan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat (11/7/2025).
Juknis tersebut disusun oleh Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael, sebagai bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVIII Tahun 2025.
Menurut Abdul Gani, penyusunan juknis ini merupakan langkah awal menuju lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Haji, yang bertujuan memperkuat tata kelola layanan haji di wilayah Maluku Tengah.
“Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Provinsi Maluku, kami merasa perlu ada terobosan kebijakan agar kualitas pelayanan haji semakin baik dan kuota haji bisa ditingkatkan,” ujar Abdul Gani.
Ia menambahkan, upaya ini bukan hanya soal teknis pelayanan, tetapi juga bagian dari pembangunan daerah.
“Haji bukan hanya ibadah, tapi bisa menjadi penggerak ekonomi umat dan perekat kebangsaan jika dikelola dengan benar,” katanya.
Abdul Gani juga menyoroti pentingnya pelaksanaan manasik haji secara intensif, agar calon jamaah lebih siap, tertib, dan khusyuk dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Rencana pengajuan Perda Haji akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
“Kita butuh regulasi yang kuat dan panduan teknis yang terukur agar layanan haji meningkat dari sisi kuota, kesiapan jamaah, hingga kualitas pelayanan di semua tahap,” tegasnya.
Minimnya kuota haji untuk Kabupaten Maluku Tengah juga menjadi perhatian serius. Dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di Provinsi Maluku, yakni 445.618 jiwa, kuota yang tersedia saat ini dinilai tidak proporsional.
“Jika menggunakan rumus 1 per 1.000 dari jumlah penduduk, seharusnya kuota haji Maluku Tengah lebih dari 400 orang. Tapi realitanya, tahun 2025 ini kita hanya mendapat jatah 142 jemaah,” ungkap Abdul Gani.
Saat ini, daftar tunggu jemaah haji di Maluku Tengah mencapai 2.379 orang, dengan estimasi antrean hingga 18 tahun. Kondisi ini mendorong Kemenag untuk terus mengupayakan perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk peningkatan alokasi kuota di masa mendatang.MM