Bula, SBT (MataMaluku) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser resmi menahan tersangka berinisial LK, yang menjabat sebagai Direktur aktif RSUD Goran Riun. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) pada tahun anggaran 2021.
Tersangka LK ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, pada Senin (23/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Bula.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Habibul kepada wartawan.
LK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas III Wahai, terhitung sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Ia diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp313.390.925,39, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2021.
Penyelidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan tersebut tidak selesai hingga masa kontrak berakhir, dan tidak ada adendum kontrak baik dari sisi teknis maupun waktu. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tambah Habibul.
Atas perbuatannya, LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.MM