Jakarta (MataMaluku) – Mantan anggota TNI AD, Pelda (Purn.) Dwi Singgih Hartono, dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya dalam dua kasus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun dan 6 tahun penjara untuk dua perkara berbeda yang melibatkan bank BRI.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Suparman dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/6/2025) di Jakarta.
Rincian Vonis:
1. Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Dwi Singgih divonis:
-
9 tahun penjara
-
Denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
-
Uang pengganti sebesar Rp49,02 miliar, wajib dibayar maksimal 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun penjara tambahan jika tak mencukupi.
2. Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Vonis lainnya:
-
6 tahun penjara
-
Denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
-
Uang pengganti Rp5,56 miliar, dengan ancaman 2 tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.
Kedua kasus tersebut terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong (2014–2021) untuk memalsukan data pengajuan kredit ke BRI. Data fiktif tersebut dibuat seolah-olah milik anggota TNI aktif guna mengajukan kredit ke dua unit BRI, yakni Unit Menteng Kecil (2019–2023) dan Unit Cut Mutiah (2016–2023).
Kerugian Negara
-
BRI Unit Menteng Kecil: Kerugian negara mencapai Rp57,05 miliar, dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya.
-
BRI Unit Cut Mutiah: Merugikan negara Rp7,95 miliar, dilakukan bersama dua terdakwa lainnya.
Vonis untuk Pegawai Bank
Beberapa pegawai BRI juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini:
-
Nadia Sukmaria (Karyawan BRI Menteng Kecil, 2019–2023): 5 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp29,8 juta.
-
Rudi Hotma (Kepala Unit 2019–2022): 4 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp39,3 juta.
-
Heru Susanto (Kepala Unit 2022–2023): 4 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp10,3 juta.
-
Okie Harrie Purwoko (RM BRI Cut Mutiah 2010–2019): 4 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp4,8 juta.
-
M. Kusmayadi (RM BRI Cut Mutiah 2018–2023): 4 tahun penjara + denda Rp500 juta + uang pengganti Rp7,2 juta atau subsider 1,5 tahun penjara.
Putusan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan kolusi antara aparat dan pihak perbankan. Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor keuangan. MM/AC