Jakarta (MataMaluku) – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau seluruh masyarakatnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk kepentingan dua provinsi, melainkan demi keutuhan dan kepentingan nasional.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berada di wilayah perbatasan dengan Aceh, agar tidak terhasut oleh informasi yang menyesatkan. Jangan terbawa provokasi atau isu-isu yang memperkeruh suasana,” ujar Bobby di Kantor Presiden.
Ia juga meminta agar segala bentuk laporan atau informasi yang dapat memicu ketegangan antarwarga di kedua provinsi dihentikan demi menjaga persatuan.
“Kalau ada laporan yang ditujukan untuk memanaskan situasi, baik ke masyarakat Aceh maupun Sumut, tolong dihentikan. Kesepakatan ini adalah untuk bangsa dan negara, bukan hanya untuk Aceh dan Sumut,” tegasnya.
Gubernur Bobby juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas langkah cepat dalam menangani polemik tersebut dan menemukan solusi yang dianggap adil berdasarkan data dan dokumen resmi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil keputusan pemerintah yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring, dengan melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mengkaji laporan dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa secara administratif keempat pulau tersebut memang masuk dalam wilayah Aceh.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kepmendagri itu, empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sehingga memicu reaksi dari berbagai pihak.
Dengan keputusan terbaru dari pemerintah pusat, diharapkan ketegangan antarwilayah dapat mereda dan masyarakat kembali fokus pada pembangunan serta persatuan bangsa. MM/AC