Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang hasil sitaan dari 32 kasus tindak pidana korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025. Barang-barang yang dilelang meliputi properti, kendaraan mewah, hingga gawai elektronik seperti iPhone.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses lelang akan digelar serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan lelang tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/5).
Beberapa barang yang akan dilelang di antaranya adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar; satu unit iPhone 13 Pro Max senilai Rp8,819 juta; serta sepeda motor mewah Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp207,565 juta.
Mungki menambahkan, proses lelang dimulai dari pengumuman dan dilanjutkan dengan aanwijzing atau pemberian penjelasan teknis kepada calon peserta lelang, yang akan berlangsung pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, khusus untuk barang bergerak.
“Penawaran akan dilakukan melalui laman resmi pemerintah di https://lelang.go.id/, dan pemenang lelang akan diumumkan pada 11 Juni 2025 setelah batas waktu penawaran berakhir,” jelasnya.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah penetapan. Dana hasil lelang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dari total 81 lot barang yang akan dilelang, terdiri atas 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. KPK menargetkan seluruh barang tersebut terjual dengan total nilai minimal mencapai Rp122,28 miliar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. MM/AC







