Puluhan Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Kejari Ambon

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti narkotika
Pemusnahan barang bukti narkotika

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Kota Ambon kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara pidana umum yang didominasi oleh kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah dalam keterangannya mengatakan pemusnahan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di halaman Kantor Kejari Ambon, tercatat sebanyak 95 paket ganja, 43 paket sabu-sabu, serta berbagai alat hisap sabu dan tembakau sintetis dimusnahkan.

Dari total 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Mei 2025, sebagian besar merupakan kasus narkotika, menandakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Ambon masih berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Ardiansyah menegaskan bahwa walaupun jumlah kasus sedikit menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dominasi perkara narkotika tetap menjadi perhatian utama penegak hukum. “Ini adalah bentuk nyata bahwa kejahatan narkoba masih menjadi ancaman serius di Ambon,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan pernah lelah untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Penindakan harus diimbangi dengan edukasi yang kuat agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus.”

Pemusnahan ini, menurut Ardiansyah, merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Selain sebagai bentuk pelaksanaan hukum, pemusnahan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya terdiri dari narkotika, tetapi juga berbagai alat dan barang terkait lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, plastik kemasan, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Sasube, serta perwakilan dari BNN, Polri, dan TNI. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Ambon.

Tingginya jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan menjadi cerminan bahwa Ambon masih menjadi sasaran peredaran narkotika, dan upaya pemberantasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi masyarakat.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *