Jakarta (MataMaluku) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi layanan cek kesehatan gratis bagi 30 orang per hari sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, guna menghindari antrean yang membludak.
“Pada tahap awal, Kementerian Kesehatan telah menentukan kuota 30 orang. Kami akan membatasi layanan sesuai kuota tersebut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Minggu.
Meskipun demikian, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan untuk menambah kuota jika kapasitas pelayanan memungkinkan. “Jika kami mampu melayani lebih dari 30 orang, maka kami akan membuka kuota tambahan,” tambahnya.
Program cek kesehatan gratis ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat, mendeteksi dini berbagai penyakit, serta mencegah kematian yang dapat dicegah dengan penanganan lebih awal.
Sebanyak 44 Puskesmas di tingkat kecamatan di seluruh Jakarta telah disiapkan untuk melayani masyarakat. Pemprov DKI juga telah memastikan ketersediaan tenaga kesehatan serta sarana dan prasarana yang mendukung program ini tanpa adanya penambahan personel baru.
“Kami telah melakukan simulasi dan perhitungan, dan sejauh ini kami menyimpulkan bahwa program ini bisa berjalan dengan sumber daya yang ada,” jelas Ani.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan cek kesehatan gratis dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dengan langkah-langkah berikut:
- Mengunduh dan menginstal aplikasi SSM.
- Mengisi data profil secara lengkap.
- Memilih tempat pemeriksaan, seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam aplikasi.
- Memilih tanggal pemeriksaan, yang dapat dilakukan saat hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya (H+30).
- Mengisi formulir skrining mandiri yang tersedia dalam aplikasi pada H-7 sebelum pemeriksaan.
- Datang ke Puskesmas atau klinik sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat akan langsung diarahkan ke ruang layanan sesuai kategori usia. “Di Puskesmas, ruang layanannya sudah dibagi berdasarkan klaster. Anak-anak diarahkan ke lantai khusus anak-anak, sedangkan dewasa ke lantai dewasa. Ini bertujuan untuk mengurai antrean,” jelas Ani.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyakit tertentu, masyarakat akan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. “Jika penyakitnya dapat ditangani di Puskesmas, maka akan langsung dilakukan pengobatan di sana. Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, pasien akan dirujuk ke RSUD melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutup Ani.
Dengan adanya pembatasan kuota dan sistem pendaftaran berbasis digital ini, Pemprov DKI Jakarta berharap layanan cek kesehatan gratis dapat berjalan lebih efektif dan optimal bagi masyarakat. MM/AC