Ambon, Maluku (MataMaluku) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghadapi tantangan besar dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, pembayaran TPP yang tertunda sejak Oktober hingga Desember 2024 belum dapat direalisasikan.
Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyebab utama penundaan tersebut. “Realisasi PAD hanya mencapai 84,34 persen dari target tahun 2024. Sektor pajak daerah melampaui target hingga 103 persen, tetapi retribusi hanya mencapai 47 persen, meninggalkan kekurangan sebesar Rp25 miliar,” ungkap Sapulette saat ditemui di Balai Kota Ambon.
Sapulette menambahkan, pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pemkot juga harus membiayai berbagai kebutuhan belanja lain yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Masalah ini diperparah oleh keterbatasan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari total kebutuhan sebesar Rp31 miliar, hanya Rp11 miliar yang terealisasi, sehingga masih ada kekurangan Rp19 miliar.
Penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV 2024 turut memperburuk situasi. DBH baru akan dicairkan pada Januari 2025 setelah proses rekonsiliasi anggaran selesai.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, sebelumnya berjanji menyelesaikan pembayaran TPP ASN paling lambat Oktober 2024. Namun, komitmen tersebut terganjal kendala anggaran yang belum teratasi hingga awal 2025.
Selain masalah keuangan, Sapulette mengungkapkan bahwa perubahan regulasi yang menyebabkan beberapa kewenangan daerah diambil alih pemerintah pusat juga berdampak pada menurunnya pendapatan daerah.
Pemkot Ambon diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi krisis keuangan ini guna memenuhi hak ASN dan menjaga stabilitas pelayanan publik di kota Ambon. MM