Kendari, Sulawesi Tenggara (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kambu.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan PSU ini digelar karena adanya dua pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat namun tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kendari. “Dua pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan,” ujar Jumwal, Minggu (29/11).
Ia menambahkan, sesuai regulasi, pemilih DPTb hanya diperbolehkan mencoblos satu jenis surat suara di TPS 5, yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara. Namun, dalam kasus ini, kedua pemilih tersebut juga menerima surat suara untuk pemilihan wali kota Kendari.
Pelaksanaan PSU merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan dan perhitungan suara. “Kami berharap PSU ini berjalan lancar, aman, dan tertib hingga tahap perhitungan suara selesai,” kata Jumwal.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendari, Hermawan, mengungkapkan bahwa PSU ini terjadi akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Seharusnya pemilih DPTb hanya menerima satu jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur. Namun, KPPS justru memberikan dua jenis surat suara,” jelasnya.
Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di TPS 5 Mokoau dapat berjalan sesuai aturan, menjaga keadilan dan integritas Pilkada Kendari. MM/AC