Kejagung Sita Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Timah: Mobil, Tanah, hingga Dolar AS

  • Bagikan
mobil sitaan
Kejaksaan Agung menyita sebanyak tujuh mobil mewah dari kasus korupsi timah yang terparkir di Halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan

Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang mewah, termasuk mobil, tanah, tas, jam tangan, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dalam kasus korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang sebelumnya dinyatakan lengkap. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab penyidik untuk memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP,” kata Harli di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka serta barang bukti. “Tujuannya agar tidak terjadi ‘error in persona’ maupun ‘in objektif’ dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) beserta barang bukti berupa dokumen diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis meliputi 11 bidang tanah dan bangunan, terdiri dari empat bidang di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, dan dua di Tangerang. Selain itu, delapan unit mobil mewah turut disita, termasuk dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu Lexus, dan satu Vellfire.

“Kami juga menyita 88 tas bermerek, 141 buah perhiasan, mata uang asing senilai 400 ribu dolar AS, uang tunai Rp13,5 miliar, serta logam mulia,” tambah Harli.

Sementara itu, dari tersangka Helena Lim, barang bukti yang disita meliputi enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat di Jakarta Utara dan dua di Kabupaten Tangerang. Selain itu, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, dan satu unit Toyota Alphard.

“Kami juga menyita 37 tas bermerek, 45 perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar, dan dua jam tangan mewah merek Richard Mille,” kata Harli.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 22 orang, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *