Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memenuhi kelengkapan.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Syahron menjelaskan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah melalui penelitian sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk menyempurnakan hasil penyidikan pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024.
“Pada hari Jumat, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” ujar Syahron.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat, 22 Desember 2023. MM/AC