Ambon – Untuk meminimalisir permasalahan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Ambon.
Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di kota Ambon dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse mewakili Penjabat Wali Kota Ambon, Selasa, (20/6/2023).
Ririmasse, saat menyampaikan sambutan dari Penjabat Wali Kota Ambon mengatakan, Perda No. 10 Tahun 2022 merupakan pintu masuk bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjembatani dan mewujudkan keseimbangan dan ruang gerak bagi pencari kerja dan pekerja di Kota Ambon.
Selain itu, peraturan ini menjadi salah satu aturan yang memastikan baik pengusaha maupun pekerja di berbagai perusahaan di Kota Ambon untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja serta memastikan hak dan kewajiban dijalankan dengan baik.
Pengusaha juga diminta untuk memperlakukan pekerjanya secara wajar dan tidak dengan tekanan yang membuat pekerja merasa tidak nyaman sehingga timbul permasalahan antara pekerja dengan perusahaan yang kebanyakan merugikan pekerja karena adanya pemecatan sepihak oleh perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty menjelaskan, Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan produk hukum yang dibuat bersama DPRD, terkait ketenagakerjaan di Kota Ambon.
Perda tersebut secara jelas mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Ia mencontohkan, pemberian upah oleh pengusaha kepada pekerja harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk itu, sosialisasi dilakukan agar setiap perusahaan sebagai pemberi kerja dan juga pekerja atau karyawan mengetahui secara pasti aturan dan ketentuan dalam perda tersebut sehingga dapat diterapkan dengan baik oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Sosialisasi Perda No. 10 ini juga dalam rangka membantu menyelesaikan berbagai permasalahan atau perselisihan yang terjadi di perusahaan dan memberikan pembinaan terhadap hubungan industrial di perusahaan.
Disnaker Kota Ambon, kata Patty, berkepentingan untuk menjamin terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, memberikan perlindungan terhadap pekerja dan keberadaan perusahaan yang sama-sama penting dan strategis.
Pihaknya berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus melakukan upaya preventif untuk menghindari terjadinya perselisihan hubungan industrial yang merugikan semua pihak.