Lebih dari 200 Pegawai Kontrak Pemkot Ambon Akan Diberhentikan

  • Bagikan
Lebih dari 200 Pegawai Kontrak Pemkot Ambon Akan Diberhentikan

Ambon – Jumlah total pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebanyak 1.258 orang, dan lebih dari 200 orang di antaranya akan segera diberhentikan karena diangkat setelah pemberlakuan moratorium dan tidak diketahui oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Bodewin membenarkan bahwa sekitar 200 pegawai kontrak di lingkup Pemkot Ambon akan diberhentikan karena diangkat setelah kebijakan moratorium diberlakukan.

Di sisi lain, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semakin berat, termasuk pembayaran gaji 1.258 pegawai kontrak dan masih ada utang yang harus dibayar oleh Pemkot Ambon.

Selain itu, kebijakan moratorium yang diambil oleh Penjabat Wali Kota Ambon sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar setiap penjabat kepala daerah tidak mengangkat pegawai kontrak. Namun, kebijakan moratorium atau penghentian pengangkatan pegawai kontrak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon tidak dipatuhi dan masih ada sekitar 200 orang yang diangkat menjadi pegawai kontrak.

Berdasarkan temuan tersebut, dengan alasan apapun, mereka yang diangkat setelah pemberlakuan moratorium harus diberhentikan dari posisi tenaga kontrak yang saat ini ditempatkan pada sejumlah OPD di lingkup Pemkot Ambon.

Sementara itu, terkait nasib sekitar 1.258 pegawai kontrak yang saat ini bekerja di Pemkot Ambon, Penjabat Wali Kota Ambon mengambil keputusan untuk tetap membayarkan gaji mereka hingga bulan November mendatang, sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Seperti diketahui, penghapusan tenaga honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah akan berlaku pada 28 November 2023. Oleh karena itu, Pemkot Ambon akan tetap mematuhi keputusan tersebut dengan mengambil kebijakan merumahkan seluruh tenaga kontrak.

Keputusan mengenai penghapusan tenaga honorer atau kontrak di instansi pemerintah yang akan berlaku pada 28 November 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *